Tampilkan postingan dengan label SEMAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEMAI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2016

LGBT Ditinjau dari Aspek Neuropsikologi

(Ditulis berdasarkan paparan pemateri Dr. Ihsan Gumilar, pada ToT “Selamatkan Generasi Emas Indonesia”, 30 Maret 2016 di Kampus UNJ, kerjasama Rumah Parenting Yayasan Kita dan Buah Hati dan Pusat Studi Wanita UNJ)

Menurut ilmu neuroplasticity, otak dapat terus berkembang, fungsi dan struktur dapat berubah sesuai dengan perilaku dan pengalaman yang pemiliknya lakukan. Susunan saraf akan mengenali apa kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan pemiliknya. Bahkan dapat otak dapat merespon dan menyiapkan sesuatu yang dipikirkan atau diniatkan oleh pemiliknya.  

Ketika ada seorang laki-laki yang berprilaku seperti seorang perempuan dan didukung oleh lingkungan sekitarnya, otak akan menangkap sinyal tersebut. Konsep dirinya pun dapat berubah dan bukan tidak mungkin lambat laun ia akan merasa bahwa dirinya adalah perempuan. Terlebih jika ia banyak bergaul dengan pelaku homoseksual dan transgender.

Faktor-faktor  yang membentuk seseorang menjadi homoseksual memang ada yang disadari dan tidak. Bisa jadi karena pola pengasuhan yang kurang tepat atau pernah menjadi korban dari kejahatan seksual.

Catatan Penulis:

Dari paparan di atas, penting bagi orangtua untuk memerhatikan anak-anaknya. Mengenalkan anak akan jenis kelaminnya dan aktivitas-aktivitas penunjang. Saya teringat dengan seorang anak laki-laki (saat itu usianya masih SD). Ia senang bermain masak-masakan dengan teman-teman perempuan.

Oleh teman-temannya yang laki-laki, ia kerap dipanggil bencong.
“Ih, bencong! Mainannya masak-masakan!”

Meskipun saya bukan ibunya, namun ada kekhawatiran jika ucapan dari teman-temannya dapat mengubah konsep dirinya.
Saat itu saya panggil teman-teman yang mengatainya dan mengajak mereka bicara karena bisa jadi mereka tidak menyadari dampak dari apa yang mereka ucapkan.


Mulai dari diri kita sendiri, ayo kita selamatkan generasi emas Indonesia! 

Rabu, 06 April 2016

Benarkah Perilaku Homoseksual Bukan Sebuah Penyakit Gangguan Mental?

ToT SEMAI #1

(Ditulis berdasarkan paparan Dr. Ihsan Gumilar, pakar neuropsikologi dalam Training of Trainers SEMAI, di kampus UNJ, 30 Maret 2016)

Untuk menentukan apakah gejala-gejala yang dirasakan oleh seseorang dapat dikategorikan sebagai sebuah penyakit gangguan mental, psikolog maupun psikiater umumnya akan mengacu pada buku pegangan yang dinamakan DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders), yang dikeluarkan oleh American Psychiatric Association (APA).

Di dalam DSM-5, perilaku homosesual tidak tercantum di dalam buku tersebut. Namun, melihat perjalanan buku pegangan tersebut, ada hal penting yang perlu dicermati.
Sebagai sebuah buku pegangan, maka setiap perubahan (revisi) yang dilakukan mulai dari DSM-1 hingga DSM-5, sudah sepatutnya melalui penelitian yang memenuhi syarat.

Di dalam DSM-1 dan DSM-2, homoseksual sebenarnya ada di dalam kategori penyakit gangguan mental. Namun saat itu, sekitar tahun 1970-an di Amerika Serikat, gerakan feminisme yang semakin meningkat juga disertai dengan tuntutan dari aktivis LGBT yang meminta persamaan hak. Mereka menginginkan agar ‘homoseksual’ dicabut dari DSM. Akhirnya, dibentuklah sebuah komite untuk menentukan apakah homoseksual termasuk penyakit mental atau bukan.

Tanpa sebuah penelitian, hanya berdasarkan voting, perubahan besar terjadi di dalam DSM-2 cetakan keenam. Agar tidak terlalu menggegerkan, perlahan-lahan, dari mulai DSM-2 hingga sekarang, beberapa perubahan dilakukan terkait dengan penyakit homoseksual:
DSM-2 Revised (1973) : Homoseksual dianggap sebagai sexual orientation disturbance (ada gangguan).
DSM-3 (1980) : Ego-dystonic homosexuality; kalau penderita merasa tidak nyaman baru dapat dikategorikan sebagai penyakit. Ini yang banyak dipakai oleh psikolog.
DSM-3 Revised (1987) : sexual disorder not otherwise specified; dikategorikan sebagai penyakit yang tidak dikenal (unknown disease)
DSM-4 (1994) : kata homoseksual sebagai penyakit gangguan mental dihilangkan dari buku DSM tersebut.


Selain itu, meskipun pelaku homoseksual tidak menunjukkan gejala penyakit mental pada umumnya, seperti tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari, untuk mempertimbangkan apakah itu digolongkan penyakit atau bukan harus melihat di mana kultur penyakit itu berada. Aspek kultur termasuk agama perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, jika di Indonesia semua agama telah melarang homoseksual dan transgender, pelaku LGBT perlu disembuhkan.