Selasa, 08 Oktober 2013

BPOM: 44% Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Tidak Memenuhi Syarat

Pada 2010, BPOM melakukan survey terhadap beberapa sekolah di Jabodetabek. Hasilnya,sekitar 44% pangan jajanan anak sekolah (PJAS) yang sebagian besar terdapat di kantin sekolah tidak memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan A.A. Nyoman Mertanegara, Kasubdit Promosi Kemanan Pangan, BPOM, saat membuka Konferensi Anak Indonesia 2013, di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta (7/10).

Padahal, kantin sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk membeli makanan. Terlebih menurut survey tersebut, 48% anak-anak mengaku sering atau selalu jajan di sekolah. Hanya 51% yang menjawab kadang-kadang dan 1% mengaku tidak pernah jajan.

Untuk itu, Nyoman meminta pihak sekolah untuk memerhatikan makanan yang dijual, tidak hanya di kantin namun di sekitar sekolah. Ia menjelaskan, beberapa masalah pangan yang perlu diperhatikan oleh orang tua dan guru, adalah pe ggunaan pewarna tekstil pada jajanan tersebut.

“Kalau makanan berwarna terlalu terang, ini bisa jadi menggunakan pewarna tekstil. Jangan dimakan,” jelasnya.

Selain pewarna tekstil, anak-anak juga perlu mewaspadai benda-benda asing yang ada di makanan, misalnya, staples dan rambut. Jika menemukan rambut di dalam makanan, tidak hanya rambutnya saja yang perlu dibuang, tapi seluruh makanan tersebut juga harus dibuang.

Sekolah Harus Peduli

Dalam sesi diskusi dengan pendamping delegasi Konfa 2013, Nyoman juga meminta pihak sekolah untuk lebih tegas pada pedagang yang menjual makanan di sekitar lingkungan sekolah.
“Kepala sekolah bisa meminta bantuan dari dinas kesehatan untuk mendata pedagang-pedagang yang berjualan di luar sekolah,” katanya.  

Tips Makan Sehat dari BPOM:
Untuk makanan dalam kemasan:
  • Cek label di kemasan. Beli produk yang sudah mendaftar di BPOM. Untuk makanan dalam negeri, dengan kode MD, sedangkan untuk makanan luar negeri dengan kode ML diikuti 12 nomor di belakangnya.
  • Cek tanggal kadaluarsa
Untuk makanan yang dimasak:
  • Lihat warna dan fisiknya
  • Untuk masakan yang mengandung DUIT (daging, unggas, dan telur), jika sudah dimasak lebih dari dua jam, harus dihangatkan lagi.
  • Untuk sayur, masak jika ingin dikonsumsi.

Jika ada yang ingin menyampaikan saran, keluhan dan pertanyaan, dapat mengirimkan email ke:

bpom_jakarta@pom.go.id (Khusus BPOM Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar